Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap enam kurir yang membawa berbagai mata uang asing senilai Rp 90 miliar.
Informasi sementara, mata uang asing tersebut diketahui milik PT Solusi Mega Artha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Solusi Mega Artha beralamat di Blok A1, Jl. RS. Fatmawati Raya No.24, RT.3/RW.5, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penelusuran, Minggu (14/4/2019), alamat itu berada di komplek ruko ITC Fatmawati.
Alamat tersebut menunjukkan Smart Deal "Authorized Money Changer" atau tempat penukaran uang.
Baca: Kericuhan Saat Basuki BTP Mencoblos di Osaka Jepang Dipicu Kesalahpahaman, Begini Kronologinya
Ruko itu terdiri dari tiga lantai.
Pada saat dikunjungi, ruko itu ditutup rolling door berwarna hijau.
Tidak ada aktivitas di tempat tersebut.
Di sebelah kiri terletak ruko kosong yang disewakan pihak pengelola ruko Fatmawati.
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar