Humas IAIN Parepare--- Yasin Soumena tampil memukau
saat membedah dan mengulas bukunya sendiri yang berjudul “Membangun Tatanan
Negara Berdasarkan Idiologi dan Konstitusi” pada acara bedah buku yang digelar
oleh pengelola Perpustakaan di Lantai 5 Gedung Perpustakaan IAIN Parepare, 29
April. Buku setebal 330 halaman yang laris manis dikalangan akademisi,
khususnya para mahasiswa ini mengurai secara detail berbagai pandangan dan konsepsi
idiologi, konstitusi, demokrasi, wawasan kebangsaan, dll.
Yasin Soumena mengatakan bahwa dalam bukunya mengurai
berbagai persfektif tentang idiologi. “Idiologi merupakan pemikiran manusia,
tetapi tidak semua pemikiran manusia bisa disebut sebagai idiologi. Pemikiran
mewujud sebagai idiologi jika dirumuskan menjadi sistem yang sempurna yang
meliputi sosial, politik, hukum dan budaya. Idiologi hadir untuk menjawab
tantangan-tantangan yang bersifat konkrit” urai dosen mata kuliah Pancasila,
yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan FEBI. Menurutnya, dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, para founding father kita merumuskan Pancasila sebagai
idiologi bangsa dan negara.“Pancasila merupakan pandangan hidup yang menjadi
pedoman dan dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, itu berarti Pancasila
menjadi sumber dari segala sumber kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila harus termanifestasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.”
paparnya.
Dosen kelahiran Maluku ini, mencontohkan implementasi nilai-nilai Pancasila yang berhasil membangun tatanan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. ”Beberapa waktu yang lalu, kami sekeluarga melaksanakan shalat Idul Fitri di Makassar. Lokasi masjid berdekatan Gereja. Saat itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri juga bertepatan pada hari Ahad bersamaan dengan pelaksanaan ibadah di Gereja. Jamaah Idul Fitri membludak, tidak tertampung di Masjid lagi. Akhirnya Jamaah Gereja yang melihat itu, langsung mempersilahkan orang Muslim untuk memanfaatkan halaman Gereja untuk dipergunakan shalat,” kisah Yasin menceritakan pengalamannya tentang pengamalan Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dalam buku ini, juga berbicara tentang demokrasi.
Bagaimana membangun warga negara yang demokratis? Masyarakat yang demokratis
adalah masyarakat yang miliki rasa keterbukaan, empati,
hormat,
kritis, rasional dan kemauan membuka dialog. Salah satu subtansi dari
masyarakat yang demokrasi adalah masyarakat yang melaksanakan hakikat Hak Asasi
Manusia (HAM). Hakikat HAM merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Seseorang tidak boleh memenuhi haknya tetapi mengorbankan atau mengganggu hak
orang lain. HAM itu merupakan keseimbangan antara hak individu dengan individu
lainnya, tidak bisa saling bertentangan,” paparnya serius.
Menurutnya, banyak orang yang memahami HAM hanya sebatas konsep belaka, lupa hakikat HAM itu sendiri sebagai suatu kesimbangan. “Artinya ketika kita menjalankan hak kita maka hak orang lain juga jalan. Jangan hak kita dijalankan baru hak orang lain dikorbankan. Hal yang demikian itu, bukanlah esensi HAM yang ada pada diri kita,”tegasnya.
Dalam teori HAM, Yasin merujuk dan mengembangkan pemikiran Baharuddi Lopa. Menurutnya subtansi HAM dalam pandangan Baharuddin Lopa adalah keseimbangan. Banyak masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara karena kita tidak menjalankan subtansi HAM secara seimbang. “Silahkan jalankan hak anda, tapi jangan mengorbankan hak orang lain. Intinya dalam hak anda, ada hak orang lain” tegasnya mengingatkan.
Sementara, Syafaat Anugrah yang menjadi narasumber pembanding memberikan penilaian terhadap buku, yang menurutnya cukup sempurna. “Secara subtansi, buku karangan Yasin Soumena ini sudah memenuhi syarat sebagai buku rujukan karena telah menggunakan semua pendekatan dalam kajian ilmu hukum tata negara. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam kajian hukum tata negara, yaitu filosofis, normatif, sosiologis, dan historis dan buku ini runtut dalam pendekatan kajian buku ini”, kata dosen IAIN Parepare yang masih berstatus CPNS, tetapi telah mengarang dan menerbitkan 4 bukunya tentang ilmu hukum tata negara. (s.s.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar