Jakarta
- Bank merupakan institusi yang menghimpun dan mengalirkan keuangan. Permodalan bank pun harus cukup agar bank tidak mengalami kebangkrutan.
Untuk itu Bank Indonesia sendiri mengatur permodalan pada bank yang baru didirikan. Pengaturan dilakukan dengan memberikan kewajiban setoran modal awal untuk pendirian sebuah bank.
Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum pasal 4 dijelaskan bahwa dalam pendirian bank baru harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank.
Selain permodalan, pada pasal 3 pun dijelaskan bahwa dalam bank baru yang mau didirikan harus mengantongi beberapa izin. Izin-izin tersebut pun dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Izin pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan usaha. Tetapi, dalam pengoperasiannya diperbolehkan bermitra dengan pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.
(fdl/fdl)
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar